Senin, 15 Februari 2016

Uang muka Pembelian Vendor memotong Invoice Vendor Lainnya

Customer Accurate :

Pak Radit apakah bisa Uang muka pembelian Vendor X memotong Purchase Invoice 
Pembelian Vendor y


Untuk ilustrasi kasus nya sebagai berikut  :

Vendor X dan Vendor Y adalah perusahaan yang berbeda namun masi dalam satu Grup, lalu sebagai perusahaan mempunyai sisa DP / Uang muka ke Vendor X misalkan sebesar 1.500.000, dan sisa DP sebesar Rp 1.500.000 tersebut digunakan untuk memotong invoice atas vendor Y sebesar Rp 1.000.000, apakah bisa?

Radit :
Untuk yang bapak / Ibu Tanyakan case diatas bisa, berikut langkah –langkah nya :
1. Buat akun baru dengan tipe OCA dari menu List | COA | New | Buat nama akunnya misalkan “Akun Perantara DP Pembelian.
2. Buat Purchase Invoice lagi atas Vendor A, dengan nama item “Opening Balance”. Unit Price dan Amount nya di nol kan saja.
3. Klik Select DP, dan centang invoice DP yang sisa tadi yaitu sebesar Rp 1,5 juta tsb. Ubah angka pada tab DP menjadi Rp 1 jt  (karena yang ingin digunakan untuk memotong invoice Vendor Y adalah sebesar Rp 1 jt saja). Sampai disini jurnal yang terbentuk adalah :

(Dr) Hutang Usaha Rp 1.000.000
(Cr) Uang Muka Pembelian Rp 1.000.000

4. Setelah itu klik Purchase Payment, lalu klik kanan pilih discount info pada invoice DP tsb . Isikan discount amount nya sebesar MINUS Rp 1 jt, dan discount account nya pilih ke akun perantara yang dibuat di langkah 1. Sampai disini jurnal yang terbentuk adalah :
(Dr) Akun Perantara DP Pembelian Rp 1.000.000
(Cr) Hutang Usaha Rp 1.000.000

5. Lalu untuk memotong invoice Vendor Y yang sebesar Rp 1 jt, kita masuk dari menu Activities | Purchase | Purchase Payment | Pilih nama Vendor B. Setelah itu pada baris invoice yang ingin di potong nilai DP nya, kita klik kanan pilih discount info, isikan discount amount nya sebesar Rp 800 ribu (tanpa tanda minus), dan isikan discount account nya ke akun perantara tadi. Sehingga jurnal yang terbentuk adalah :
(Dr) Hutang usaha Rp 1.000.000
(Cr) Akun Perantara DP Pembelian         
Karena DP atas Vendor A yang sebesar Rp 1,5 juta tidak terpakai semua, maka sisanya yaitu sebesar Rp 500.000  ribu akan tetap ada sebagai Uang Muka Pembelian atas Vendor A tersebut.