Customer Accurate :
Pak Radit apakah bisa Uang muka pembelian
Vendor X memotong Purchase Invoice
Pembelian Vendor y
Untuk ilustrasi kasus nya sebagai berikut :
Vendor X dan Vendor Y adalah perusahaan yang berbeda
namun masi dalam satu Grup, lalu sebagai perusahaan mempunyai sisa DP / Uang
muka ke Vendor X misalkan sebesar 1.500.000, dan sisa DP sebesar Rp 1.500.000
tersebut digunakan untuk memotong invoice atas vendor Y sebesar Rp 1.000.000,
apakah bisa?
Radit :
Untuk yang
bapak / Ibu Tanyakan case diatas bisa, berikut langkah –langkah nya :
1. Buat akun baru
dengan tipe OCA dari menu List | COA | New | Buat nama akunnya misalkan “Akun Perantara DP Pembelian“.
2. Buat Purchase Invoice lagi atas Vendor A,
dengan nama item “Opening Balance”. Unit Price dan Amount nya di nol kan saja.
3. Klik Select DP, dan
centang invoice DP yang sisa tadi yaitu sebesar Rp 1,5 juta tsb. Ubah angka pada tab DP menjadi Rp 1 jt (karena yang ingin digunakan untuk memotong
invoice Vendor Y adalah sebesar Rp 1 jt saja). Sampai disini jurnal yang
terbentuk adalah :
(Dr) Hutang Usaha Rp 1.000.000
(Cr) Uang Muka Pembelian Rp
1.000.000
4. Setelah itu klik Purchase Payment, lalu klik kanan pilih discount info pada invoice DP tsb
. Isikan discount amount nya sebesar MINUS Rp 1 jt, dan discount account nya pilih ke akun
perantara yang dibuat di langkah 1. Sampai disini jurnal yang terbentuk adalah
:
(Dr) Akun Perantara DP
Pembelian Rp 1.000.000
(Cr) Hutang Usaha Rp 1.000.000
5. Lalu untuk memotong invoice Vendor Y yang
sebesar Rp 1 jt, kita masuk dari menu Activities | Purchase | Purchase Payment | Pilih nama Vendor B. Setelah itu pada baris invoice yang ingin di potong nilai
DP nya, kita klik kanan pilih discount info, isikan discount amount nya sebesar Rp 800
ribu (tanpa tanda minus), dan isikan discount account nya ke akun
perantara tadi. Sehingga jurnal yang terbentuk adalah :
(Dr) Hutang usaha Rp 1.000.000
(Cr) Akun Perantara DP
Pembelian
Karena DP atas Vendor A yang sebesar Rp 1,5 juta tidak terpakai
semua, maka sisanya yaitu sebesar Rp 500.000 ribu akan tetap ada sebagai Uang Muka
Pembelian atas Vendor A tersebut.